Laporan Kasus Fraktur Tertutup Klavikula Sinistra Allman Grup I Tipe Oblik Dengan Pneumotoraks Sinistra, Fraktur Kosta III, IV, VI Sinistra Posterior Simpel dan Fraktur Kosta V Sinistra Posterior Segmental

Authors

  • Muhammad Al Faatih Universitas Sebelas Maret, Indonesia
  • Andi Nugroho Universitas Sebelas Maret, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/jsi.v7i01.194

Keywords:

Closed Fracture Clavicula, Pneumothorax, Fraktur Kosta, Multiple Fracture

Abstract

Trauma toraks akibat kecelakaan sepeda motor sering kali menyebabkan kombinasi cedera serius, seperti fraktur klavikula, pneumotoraks, dan fraktur kosta multipel, yang dapat meningkatkan risiko komplikasi fatal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme cedera, pola trauma, dan efektivitas penatalaksanaan pada kasus kombinasi trauma toraks. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan menganalisis laporan medis seorang pasien pria berusia 62 tahun yang mengalami trauma tumpul toraks akibat kecelakaan sepeda motor. Data diperoleh melalui pemeriksaan fisik, radiologi, dan evaluasi penatalaksanaan medis yang dilakukan. Hasil menunjukkan bahwa pasien mengalami fraktur klavikula tertutup (Allman Group I tipe oblik), fraktur kosta multipel posterior (kosta 3, 4, 5, dan 6), serta pneumotoraks sinistra. Penatalaksanaan melibatkan pemasangan Water Sealed Drainage (WSD), reduksi terbuka, dan fiksasi internal dengan plate dan wire, diikuti rehabilitasi medis. Pendekatan ini berhasil mengurangi komplikasi dan mempercepat pemulihan pasien. Kesimpulannya, penatalaksanaan yang cepat dan tepat pada trauma toraks berat dapat meningkatkan prognosis pasien dan mencegah komplikasi yang lebih serius.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Faatih, M. A., & Nugroho, A. . (2024). Laporan Kasus Fraktur Tertutup Klavikula Sinistra Allman Grup I Tipe Oblik Dengan Pneumotoraks Sinistra, Fraktur Kosta III, IV, VI Sinistra Posterior Simpel dan Fraktur Kosta V Sinistra Posterior Segmental. Jurnal Sehat Indonesia (JUSINDO), 7(01), 301–309. https://doi.org/10.59141/jsi.v7i01.194