JUSINDO, Vol. 7 No. 1, Januari 2025
p-ISSN: 2303-288X, e-ISSN: 2541-7207
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 38
Profil Kasus Kematian Tidak Wajar yang Diperiksa Di RSUD Dr.
Moewardi Surakarta Tahun 2023
Adji Suwandono
1*
, Nurani Almira Salsabilla
2
, Novianto Adi Nugroho
3
Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Email: adji.suwandono@staff.uns.ac.id, [email protected],
ABSTRAK
Kata Kunci:
Forensik patologi; Kasus
kematian tidak wajar; Profil;
RSUD Dr. Moewardi
Surakarta; Visum et
repertum
Kematian tidak wajar merupakan kematian yang disebabkan
keracunan, kecelakaan, bunuh diri, maupun pembunuhan. Kasus
kematian tidak wajar membutuhkan pemeriksaan forensic untuk
mengetahui penyebab kematian. Penelitian ini memiliki tujuan untuk
menjelaskan profil kasus kematian tidak wajar yang diperiksa di
RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada tahun 2023. Penelitian ini
adalah penelitian observasional deskriptif dengan menggunakan
teknik pengambilan sampel yaitu total sampling dari surat visum et
repertum kasus kematian tidak wajar di Instalasi Kedokteran
Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Moewardi Surakarta tahun
2023. Jumlah keseluruhan kasus kematian tidak wajar yang diperiksa
di RSUD Dr. Moewardi Surakarta tahun 2023 adalah 110 kasus
dengan regio trauma terbanyak adalah kepala (53), penyebab
kematian terbanyak tidak dapat ditentukan (54), mekanisme
kematian terbanyak tidak diketahui (65), dan perkiraan waktu
kematian terbanyak adalah belum ada pembusukan (77). Pada kasus
kematian tidak wajar di RSUD Dr. Moewardi Surakarta tahun 2023,
regio trauma terbanyak adalah kepala. Penyebab kematian terbanyak
tidak dapat ditentukan mekanisme kematian terbanyak tidak
diketahui, dan perkiraan waktu kematian terbanyak adalah belum ada
pembusukan. Kesimpulannya, meskipun banyak kasus kematian
tidak wajar yang penyebabnya tidak dapat ditentukan, hasil
penelitian ini memberikan wawasan penting tentang pola umum dan
karakteristik kasus kematian tidak wajar di Surakarta. Temuan ini
diharapkan dapat menjadi dasar bagi upaya peningkatan kualitas
pemeriksaan forensik dan pencegahan kematian tidak wajar di masa
mendatang.
ABSTRACT
Unnatural deaths are deaths caused by poisoning, accidents,
suicide, or murder. Unnatural death cases require forensic
examination to determine the cause of death. This study aims
to explain the profile of unnatural death cases examined at Dr.
Moewardi Surakarta Hospital in 2023. This study is a
descriptive observational study using a sampling technique
that is total sampling of the visum et repertum of unnatural
death cases at the Forensic Medicine and Medikolegal
Installation of Dr. Moewardi Surakarta Hospital in 2023. The
total number of unnatural death cases examined at RSUD Dr.
Moewardi Surakarta in 2023 was 110 cases with the most
trauma region being the head (53), the most cause of death
could not be determined (54), the most mechanism of death
was unknown (65), and the most estimated time of death was
no decay (77). In cases of unnatural deaths at RSUD Dr.
Keywords:
Pathology forensic; Profile;
RSUD Dr. Moewardi
Surakarta; Unnatural death
cases; Visum et repertum
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 39
Moewardi Surakarta in 2023, the most common trauma region
was the head. The most common cause of death could not be
determined, the most common mechanism of death was
unknown, and the most common estimated time of death was
no decomposition. In conclusion, although many unnatural
death cases had undetermined causes, the results of this study
provide important insights into the general patterns and
characteristics of unnatural death cases in Surakarta. The
findings are expected to form the basis for efforts to improve
the quality of forensic examinations and prevent unnatural
deaths in the future.
Coresponden Author: Adji Suwandono
Artikel dengan akses terbuka dibawah lisensi
Pendahuluan
Kematian tidak wajar meurpakan kematian yang tidak disebabkan oleh proses alami seperti
penuaan atau penyakit melainkan disebabkan oleh kecelakaan, pembunuhan, keracunan, maupun
bunuh diri (Ango dkk., 2019; Boleng & Yusuf, 2024). Kasus kematian tidak wajar mengalami
peningkatan setiap tahun di Indonesia. Pada tahun 2022 sendiri tercatat 2.560 kasus penemuan
mayat di Indonesia dengan kasus terbanyak di Jawa Tengah sebanyak 1,139 kasus. Kasus bunuh
diri di Indonesia tercatat 899 kasus dengan kasus terbanyak di Jawa Tengah sebanyak 421 kasus,
dan kasus meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebanyak 35,207 kasus dengan.
Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 5,186 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas
sepanjang tahun 2022 (Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri, 2023).
Kasus kematian tidak wajar perlu dilakukan pemeriksaan forensik untuk mengidentifikasi
penyebab kematian atau perubahan patologis yang terjadi setelah kematian (Khairunnisa &
Zulfan, 2023; Widowati dkk., 2021). Menurut Pasal 133 ayat (1) KUHAP, pemeriksaan forensik
dilaksanakan oleh dokter forensik berdasarkan permintaan tertulis dari pihak penyidik.
Pemeriksaan yang dilakukan dapat meliputi pemeriksaan luar serta pemeriksaan dalam atau
autopsi. Pemeriksaan forensik yang dilakukan disertai persetujuan dari pihak keluarga (Naufal
dkk., 2021; Samsudi dkk., 2021). Hasil pemeriksaan kemudian ditulis dalam visum et repertum
dengan mencantumkan tanda tangan dokter yang memeriksa. Visum et repertum dapat digunakan
sebagai alat bukti sah dalam persidangan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP (Afandi, 2017;
Nasarudin & Arafat, 2023).
Dalam upaya mengatasi kematian tidak wajar, penting untuk melakukan pemeriksaan
forensik yang teliti dan akurat. Pemeriksaan forensik meliputi analisis visum et repertum yang
dapat membantu menentukan penyebab kematian dan mekanisme kematian. Penelitian ini
memiliki tujuan untuk menjelaskan profil kasus kematian tidak wajar yang dilaksanakan
pemeriksaan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada tahun 2023. Penelitian ini dilakukan agar
dapat dijadikan sebagai sumber informasi mengenai deskripsi profil kasus kematian tidak wajar
yang diperiksa di RSUD Dr. Moewardi Surakarta yang diperiksa pada tahun 2023.
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 40
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian observasional deskriptif dengan menggunakan cross
sectional sebagai desain penelitian. Teknik sampling yang digunakan adalah teknik total sampling
dengan subjek penelitian adalah seluruh kasus kematian tidak wajar yang telah dilaksanakan
pemeriksaan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
Data diambil dari berkas visum et repertum. Variabel dalam penelitian ini adalah regio trauma,
perkiraan waktu kematian, penyebab kematian, dan mekanisme kematian. Data yang diperoleh
kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deksriptif.
Hasil Dan Pembahasan
Berdasarkan penelitian yang diperoleh melalui surat visum et repertum RSUD Dr.
Moewardi Surakarta, total kasus kematian tidak wajar yang diperiksa tahun 2023 adalah 110
kasus dengan pemeriksaan luar sebanyak 86 kasus dan 24 kasus diperiksa luar dan dalam atau
autopsi. Korban dengan jenis kelamin laki-laki tercatat sejumlah 76 korban, perempuan 33
korban, dan tidak diketahui 1 korban.
Tabel 1 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut jenis pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan
Jumlah
Pemeriksaan luar
86
Pemeriksaan luar dan dalam
24
Total
110
Gambar 1 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut jenis pemeriksaan
Tabel 2 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut jenis kelamin
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki-laki
76
Perempuan
33
Tidak diketahui
1
Total
110
78%
22%
Pemeriksaan luar
Pemeriksaan luar dan
dalam
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 41
Gambar 2 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut jenis kelamin
Tabel 3 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut penyebab kematian
Jumlah
54
46
10
110
Gambar 3 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut penyebab kematian
Kasus kematian tidak wajar yang diperiksa menurut variabel penyebab kematian adalah
tidak dapat ditentukan sebanyak 54 kasus, trauma sebanyak 46 kasus, dan non-trauma sebanyak
10 kasus. Hal ini terjadi karena mayoritas kasus kematian tidak wajar hanya dilakukan
pemeriksaan luar saja sehingga penyebab pasti kematian tidak dapat diketahui. Penyebab
kematian terbanyak kedua adalah trauma. Hasil yang diperoleh selaras dengan penelitian tahun
2015-2018 yang dilakukan di RSUP Dr. Sardjito dimana penyebab kematian terbanyak adalah
trauma tumpul (33,80%) (Andajana dkk., 2020). Kekerasan tajam sebagai penyebab kematian
terbanyak juga disebutkan pada penelitian yang dilakukan di Manado (Ango dkk., 2019).
Tabel 4 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut regio trauma
Regio Trauma
Ada
Tidak ada
Kepala
53
57
Ekstremitas bawah
47
63
Ekstremitas atas
46
64
Toraks
30
80
70%
30%
Laki-laki
49%
42%
9%
Tidak dapat
ditentukan
Trauma
Non-trauma
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 42
Punggung
22
88
Abdomen
19
91
Leher
19
91
Alat kelamin
2
108
Gambar 4 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut regio trauma
Kasus kematian tidak wajar berdasarkan regio trauma terbanyak adalah kepala dengan
jumlah 53 kasus. Hasil yang diperoleh selaras dengan penelitian pada tahun 2021 yang
dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dimana regio trauma tumpul terbanyak adalah
kepala (58,9%) (Marissha & Ismurrizal, 2022). Penelitian di India pada tahun 2021 juga
menunjukkan angka kejadian trauma pada kepala menjadi penyebab kematian tinggi dengan
jumlah 311 dari 1401 kasus (Bansude dkk., 2021).
Tabel 5 Distribusi kematian tidak wajar menurut mekanisme kematian
Mekanisme Kematian
Jumlah
Tidak diketahui
65
Mati lemas
31
Perdarahan
7
Kerusakan organ vital
4
Tidak viabel
2
Emboli
1
Refleks vagal
0
Total
110
Alat kelamin
Abdomen
Leher
Punggung
Toraks
Ekstremitas atas
Ekstremitas bawah
Kepala
0% 20% 40% 60% 80% 100%
Ada
Tidak ada
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 43
Gambar 5 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut mekanisme kematian
Mekanisme kematian terbanyak pada kasus kematian tidak wajar yang dilakukan
pemeriksaan adalah tidak diketahui dengan jumlah 65 kasus. Mekanisme kematian tidak diketahui
terjadi akibat tidak semua kasus kematian tidak wajar dilakukan pemeriksaan luar dan dalam.
Mekanisme kematian terbanyak kedua adalah mati lemas dengan jumlah 31 kasus. Penelitian
tahun 2014-2016 yang dilakukan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa asfiksia
atau mati lemas sebagai mekanisme kematian terbanyak dengan jumlah 50 kasus (Syarifah, 2018).
Tabel 6 Distribusi kasus kematian tidak wajar berdasarkan perkiraan waktu kematian
Perkiraan Waktu Kematian
Jumlah
Belum ada pembusukan
77
Ada pembusukan
33
Total
110
Gambar 6 Distribusi kasus kematian tidak wajar menurut perkiraan waktu kematian
Kasus kematian tidak wajar berdasarkan perkiraan waktu kematian adalah belum ada
pembusukan sebanyak 77 kasus dan ada pembusukan sebanyak 33 kasus. Hasil ini sesuai dengan
penelitian pada tahun 2018-2021 di RSUD Dr. Moewardi Surakarta dimana diperoleh hasil lebih
banyak korban dengan kondisi belum ada pembusukan sebanyak 65% (Wardhani, 2022). Namun,
59%
28%
6%
4%
2%
1%
0%
Tidak diketahui
Mati lemas
Perdarahan
Kerusakan organ vital
Tidak viabel
Emboli
Refleks vagal
70%
30%
Belum ada pembusukan
Ada pembusukan
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 44
hasil berbeda yaitu jenazah dengan pembusukan sejumlah 41 kasus lebih banyak daripada tidak
ada pembusukan ditunjukkan pada penelitian yang dilaksanakan di RSUD Dr. Moewardi
Surakarta tahun 2011-2021 (Baskoro dkk., 2023).
Keterbatasan penelitian
1. Keterbatasan Data: Sebagian besar kasus hanya dilakukan pemeriksaan luar, sehingga
penyebab pasti kematian tidak dapat diketahui secara akurat. Hal ini mengakibatkan
tingginya jumlah kasus dengan penyebab kematian yang tidak dapat ditentukan (54 dari 110
kasus).
2. Keterbatasan Variabel: Penelitian ini hanya mempertimbangkan beberapa variabel seperti
regio trauma, perkiraan waktu kematian, penyebab kematian, dan mekanisme kematian.
Variabel lain yang mungkin relevan, seperti faktor sosial atau lingkungan, tidak
dipertimbangkan, yang dapat mempengaruhi hasil dan interpretasi dari data yang ada
3. Keterbatasan Lokasi: Penelitian ini dilakukan di satu rumah sakit saja (RSUD Dr. Moewardi
Surakarta), sehingga hasilnya mungkin tidak dapat digeneralisasi untuk populasi yang lebih
luas atau untuk daerah lain dengan karakteristik berbeda.
4. Keterbatasan Metodologi: Penelitian ini menggunakan desain observasional deskriptif
dengan teknik total sampling, yang berarti semua kasus kematian tidak wajar diambil sebagai
sampel. Namun, penggunaan metode ini mungkin tidak memberikan pemahaman yang
mendalam tentang penyebab kematian karena tidak semua kasus dilakukan pemeriksaan luar
dan dalam (autopsi), yang dapat mengakibatkan banyaknya penyebab kematian yang tidak
dapat ditentukan.
Kesimpulan
Berdasarkan data dan analisis yang sudah dilakukan, jumlah keseluruhan kasus kematian
tidak wajar yang dilakukan pemeriksaan di RSUD Dr. Moewardi Surakarta tahun 2023 adalah
110 kasus. Penyebab kematian terbanyak adalah tidak dapat ditentukan sebanyak 54 kasus. Regio
trauma terbanyak adalah kepala sebanyak 53 kasus. Mekanisme kematian terbanyak adalah tidak
diketahui sebanyak 65 kasus dan perkiraan waktu kematian terbanyak adalah belum ada
pembusukan dengan jumlah 77 kasus. Meskipun penelitian ini dilakukan di RSUD Dr. Moewardi
yang berlokasi di kota Surakarta, hasil dari penelitian ini diharapkan menjadi gambaran bagi
seluruh penduduk Indonesia agar mengetahui dan mengantisipasi terjadinya kematian yang tidak
wajar. Berdasarkan penelitian, berikut adalah beberapa saran yang dapat diberikan untuk
penelitian lanjutan: Peningkatan Pemeriksaan Forensik: Perlu peningkatan jumlah dan kualitas
pemeriksaan forensik, termasuk autopsi, untuk penentuan penyebab kematian yang lebih akurat.
Metode Penelitian Komprehensif: Disarankan menggunakan metode penelitian yang lebih
komprehensif, seperti studi kasus atau kualitatif, untuk pemahaman lebih dalam tentang faktor
kematian tidak wajar. Penambahan Variabel Penelitian: Tambahkan variabel lain, seperti faktor
sosial, ekonomi, dan lingkungan, untuk gambaran yang lebih lengkap tentang kematian tidak
wajar. Perluasan Lokasi Penelitian: Lakukan penelitian di berbagai lokasi untuk meningkatkan
generalisasi temuan dan memahami variasi kasus kematian tidak wajar di berbagai daerah.
Daftar Pustaka
Afandi, D. (2017). Visum Et Repertum tata laksana dan Teknik pembuatan. Riau: Fakultas
Kedokteran Universitas Riau, 611.
Andajana, W., Basworo, W., & Pidada, I. B. G. S. P. (2020). Deskripsi Variasi Kasus yang
Diotopsi di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Dr. Sardjito pada Tahun 2015-2018
[Skripsi, Universitas Gadjah Mada].
https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/184555
Jurnal Sehat Indonesia: Vol. 7, No. 1, Januari 2025 | 45
Ango, C. P., Tomuka, D., & Kristanto, E. (2019). Gambaran Sebab Kematian pada Kasus
Kematian Tidak Wajar yang Diautopsi di RS Bhayangkara Tingkat III Manado dan RSUP
Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Tahun 2017-2018. e-CliniC, 8(1).
https://doi.org/10.35790/ecl.v8i1.26928
Bansude, M. E., Nomani, M. M., Dode, C. R., & Umbare, R. B. (2021). Study of pattern of
unnatural deaths at southern Marathwada region Maharashtra. MedPulse International
Journal of Forensic Medicine, 19(1), 715.
Baskoro, M. A., Suwandono, A., & Wujoso, H. (2023). Hubungan Pembusukan dengan
Penentuan Sebab Kematian pada Jenazah Tanpa Identitas yang Dilakukan Otopsi di RSUD
Dr. Moewardi Tahun 2011-2021. Plexus Medical Journal, 2(3), 9499.
https://doi.org/10.20961/plexus.v2i3.613
Boleng, T. K., & Yusuf, H. (2024). Efektivitas Hukum dalam Tindakan Otopsi Terhadap Korban
Tindak Pidana Pembunuhan pada Tingkat Penyidikan. Jurnal Inovasi Global, 2(2), 229
237.
Khairunnisa, C., & Zulfan, Z. (2023). Manfaat Ilmu Forensik dalam Hukum Pidana. Cendekia :
Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(1), 112.
https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/6
Marissha, E. D., & Ismurrizal, I. (2022). Gambaran Jenis Trauma Penyebab Kematian di Bagian
Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan 2021. Jurnal Kedokteran STM (Sains dan
Teknologi Medik), 5(2), 164173. https://doi.org/10.30743/stm.v5i2.341
Nasarudin, A. N., & Arafat, M. R. (2023). Peranan dan Kedudukan Visum Et Repertum sebagai
Alat Bukti Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 131
142.
Naufal, R. S., Rusmiati, E., & Ramdan, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam
Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebenaran Materiil. Jurnal
Legislasi Indonesia, 18(3), 351363.
Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri. (2023). Jurnal Pusat Informasi Kriminal
Nasional Tahun 2022 Edisi Tahun 2023. jakarta: Pusiknas Bareskrim Polri .
Samsudi, S., Ohoiwutun, Y. A. T., Ayudyana Suyudi, G., & Widowati, W. (2021). Urgensi
Autopsi Forensik dan Implikasinya dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Veritas et Justitia,
7(2), 325348. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4197
Syarifah, M. C. (2018). Analisis Profil Autopsi Kasus Mati Tidak Wajar di Instalasi Kedokteran
Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya Periode Januari 2014 - Desember
2016 [Thesis, Universitas Airlangga]. http://repository.unair.ac.id/id/eprint/68897
Wardhani, D. T. M. (2022). Deskripsi Perbandingan Kasus Kematian Berdasarkan Visum Et
Repertum di RSUD Dr. Moewardi Sebelum dan Selama Pandemi Covid-19 2018-2021
[Skripsi]. Unversitas Sebelas Maret.
Widowati, W., Ohoiwutun, Y. A. T., Nugroho, F. M., Samsudi, S., & Suyudi, G. A. (2021).
Peranan Autopsi Forensik dan Korelasinya dengan Kasus Kematian Tidak Wajar. Refleksi
Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 118. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v6.i1.p1-18